Jakarta-Cahayasulut.com
Polemik tentang RUU Pesantren dan Pendidikan keagaaman yang akan diubah menurut Imanuel Tular MSi: “ RUU tersebut harus jelas apa tujuannya, serta terkait pesantren membutuhkan pemahaman tentang pesantren. Apa yang dimaksud dengan subkultur didalam konsideren. Apakah yang dimaksud merupakan bagian dari pendidikan agama islam atau mengandung arti lain. Karena pemahaman awal bahwa pesantren bagian dari pendidikan keagamaan Islam.”
Oleh karena itu pentingnya merumuskan kembali pendefisian dari pendidikan keagamaan khususnya dari masing-masing agama-agama, sehingga tidak terjadi multi tafsir. Dalam ruang lingkup, pengaturan perlu diubah rumusannnya, bahwa semua lembaga pendidikan keagamaan merupakan lembaga penyiaran agama dan pemberdayaan. Maka Perlunya perlindungan kepada para pendidik pendidikan keagamaan baik dari Islam, Kristen,Katolik, Hindu, Budha, Konghucu. Setidaknya dari Katolik sudah mendengar aspirasi umat, tinggal sekarang bergantung dari Pemerintah apakah usulan-usulan yang dibahas bisa diakomodir atau tidak.
Diharap umat tidak terprovokasi sambil mengupayakan semangat kebersamaan serta menjaga kerukunan antar warga, ungkap Bung Im Tular dengan semangat, selaku tenaga Ahli Partai Nasdem DPR RI.