Dilarang Merokok di Filipina, Hukuman Penjara dan Denda Siap Menanti

0
1390

 

gambar orang merokok

Bagi para perokok, tentu kecewa dengan kebijakan presiden Rodrigo Duterte. Karena aturan baru melarang untuk merokok bebas di Filipina. Presiden Rodrigo Duterte baru saja menandatangani keputusan eksekutif yang melarang orang merokok di ruang publik. Perintah ini wajib dijalankan di seantero Filipina.

Jika ada yang melanggar, ancaman hukuman penjara maksimal empat bulan dan denda 5.000 peso (setara Rp 1,3 juta) sudah menanti. Peraturan ini berlaku bagi mereka yang merokok di dalam dan luar ruangan di area umum.

Larangan ini rupanya tambahan dari aturan sebelumnya yang melarang iklan, promosi atau sponsor acara produk tembakau. Ada sanksi juga bagi yang melanggar peraturan ini, yaitu vonis penjara maksimal tiga tahun dan denda 400 ribu peso.

Dilansir dari The Guardian, Jumat (19/5), Duterte pernah menjadi perokok berat. Dia kemudian berhenti merokok usai didiagnosis mengidap penyakit Buerger yang menyebabkan penyempitan di pembuluh darah.

Juru bicara presiden Ernesto Abella menyebutkan larangan ini sebagai duplikasi dari aturan yang sebelumnya sudah diterapkan Duterte di Davao City kala menjadi wali kota di sana, pada 2012.
Sewaktu kampanye pemilihan umum lalu, Duterte berjanji akan bertindak keras atas kriminal, koruptor dan pengedar maupun pengguna narkoba. Dia juga ingin mengurangi aktivitas buruk masyarakat, seperti merokok dan berjudi.

Saat ini, di Filipina ada delapan perusahaan besar yang memproduksi rokok. Sementara itu, Institut Tembakau Filipina belum dapat dimintai komentar atas peraturan baru tersebut.
Menurut perintah eksekutif yang ditandatangani Duterte, area khusus merokok akan dibuat dengan ukuran tidak lebih besar dari 10 meter per segi. Ruangan ini juga harus berada sedikitnya 10 meter dari pintu masuk atau keluar sebuah bangunan.

Berikutnya akan dibuat pasukan penegak anti-merokok di sejumlah wilayah Filipina. Dan rupanya, peraturan ini juga berlaku bagi yang menggunakan rokok elektronik.

LEAVE A REPLY