Manado,CahayaSulut.
Pengrusakan Situs Budaya Kuwil sangat disayangkan oleh Panglima Besar Waraney Puser In Tana Toar Lumimuut, Stefan Obadja Voges.
Pemerintah seharusnya menempatkan diri sebagai manusia beradab dan menghormati sejarah dan selalu mengutamakan Adat Ketimuran, tetapi dalam perilaku sesungguhnya mereka gagal sejalan antara ucap dan tindakan.
“Di tengah-tengah gencarnya pencanangan program pembangunan di sektor pariwisata, wajah dunia pariwisata kita coreng dengan tangan kita sendiri. Situs waruga di dua lokasi berbeda menjadi korban pergeseran nilai-nilai kebudayaan dari para pemimpin negeri dan para pemilik modal (kapital),” ujar Stefan Voges.
Dewan Pertimbangan Organisasi Ikatan Nyong dan Noni Sulut ini mengingatkan bahwa cagar budaya adalah suatu daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan.
Sesuai yang terdapat dalam UU no. 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Oleh karena itu Voges mengharapkan kita bersatu hati menjaga dan menyelamatkan peninggalan leluhur kita, tegas mantan Wasekjen DPP KNPI bidang kepariwisataan ini.